Berita  

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Setujui Empat Permohonan Restorative Justice Kasus Narkotika

Jakarta, TeropongMalut – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui empat permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam kasus narkotika. Keputusan ini diumumkan setelah ekspose perkara pada Senin, 30 Juni 2025.

Keempat kasus tersebut melibatkan:

1. Kejaksaan Negeri Oku Timur: Tersangka Rio Apriyono bin Saidi dan Tersangka Komarudin bin Kayun (Alm), diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau: Tersangka Wayudin als Payut bin Suyadi, diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Kejaksaan Negeri Belitung: Tersangka Syahrial als Iyal bin Mastur Apendi, diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4. Kejaksaan Negeri Rokan Hulu: Tersangka Yudianto Syahputra als Yudi bin Kasno, diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan Persetujuan RJ:

Permohonan RJ disetujui berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain:

  • Tersangka positif menggunakan narkotika berdasarkan tes laboratorium forensik.
  • Tersangka merupakan pengguna akhir (end user) dan tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika (berdasarkan metode know your suspect).
  • Tersangka tidak pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
  • Asesmen terpadu mengkualifikasikan tersangka sebagai pecandu, korban, atau penyalahguna narkotika.
  • Tersangka belum pernah atau hanya menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga berwenang.
  • Tersangka bukan produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika.

JAM Pidum meminta Kepala Kejaksaan Negeri terkait menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. (TS)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *