Jakarta, TeropongMalut – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui sepuluh permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Keputusan ini diumumkan setelah ekspose virtual pada Senin, 30 Juni 2025.
Salah satu kasus yang disetujui penyelesaiannya melalui RJ adalah kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka Yohanis Kalfein Masawunu alias Anis di Maluku Barat Daya. Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya. Kejadian bermula dari pertengkaran yang berujung pada penganiayaan terhadap seorang anggota Polri. Setelah proses perdamaian yang melibatkan tersangka, korban, dan pihak terkait, permohonan penghentian penuntutan disetujui oleh JAM-Pidum.
Sembilan kasus lainnya yang disetujui penyelesaiannya melalui RJ meliputi berbagai tindak pidana, antara lain penganiayaan dan pencurian, yang tersebar di beberapa Kejaksaan Negeri. Pertimbangan persetujuan RJ antara lain: adanya proses perdamaian, tersangka belum pernah dihukum, ancaman hukuman ringan, dan kesediaan tersangka dan korban untuk menyelesaikan perkara di luar persidangan.
JAM-Pidum meminta Kepala Kejaksaan Negeri terkait menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai peraturan yang berlaku.
Daftar Kasus yang Disetujui RJ:
1. Tersangka Yohanis Kalfein Masawunu alias Anis (Kejari Maluku Barat Daya): Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Penganiayaan)
2. Tersangka Ikram alias Rendi bin Rahman (Kejari Polewali Mandar): Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Penganiayaan)
3. Tersangka Rahman Buttu alias Rahman/Bapak Roni bin Buttu (Kejari Polewali Mandar): Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Penganiayaan)
4. Tersangka Klaus Gregorius Radja (Kejari Sabu Raijua): Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Subsidair Pasal 362 KUHP (Pencurian)
5. Tersangka Refi Andreas alias Refi bin Asmadi (Kejari Bengkulu Utara): Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Penganiayaan)
6. Tersangka Evan Merdiyansyah alias Evan bin Chandra (Kejari Bengkulu Utara): Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Penganiayaan)
7. Tersangka Eko Nursamsi bin Umun (Kejari Jakarta Barat): Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Penganiayaan)
8. Tersangka Rian Ramadani (Kejari Jakarta Pusat): Pasal 480 KUHP (Penadahan)
9. Tersangka Candra Roy Ichwansyah bin Sudarlan (Kejari Jakarta Utara): Pasal 362 KUHP (Pencurian)
10. Tersangka Desy Noor Handayani alias Acil (Kejari Jakarta Selatan): Pasal 362 KUHP (Pencurian). (TS)


















