Berita  

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Setujui Lima Permohonan Restorative Justice Kasus Narkotika

JAKARTA, TeropongMalut – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui lima permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) dalam kasus narkotika. Keputusan ini disampaikan dalam ekspose perkara pada Senin, 19 Mei 2025.

Kelima kasus tersebut berasal dari berbagai Kejaksaan Negeri, meliputi:

1. Kasus Alfani Saputra dan Ali Marwansah (Kejari Ogan Komering Ulu Timur), diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Kasus Irmanto (Kejari Ogan Komering Ulu Timur), diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Kasus Ega Julius (Kejari Pagar Alam), diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4. Kasus Trimakni alias Tri (Kejari Sleman), diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
5. Kasus Nyoman Punia Wisesa (Kejari Kota Bekasi), diduga melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Permohonan RJ disetujui karena beberapa alasan, yaitu: tersangka positif menggunakan narkotika berdasarkan uji laboratorium, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika (pengguna akhir), tidak pernah menjadi DPO, dikategorikan sebagai pecandu/korban penyalahgunaan narkotika berdasarkan asesmen terpadu, belum/tidak pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali, dan didukung surat keterangan dari lembaga berwenang.

JAM Pidum meminta Kepala Kejaksaan Negeri terkait menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. (TS)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *