Jakarta, TeropongMalut – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam tindak pidana narkotika. Persetujuan ini disampaikan dalam ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa, 15 April 2025.
Keempat kasus yang disetujui untuk diselesaikan melalui restorative justice berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Para tersangka dalam kasus ini adalah:
1. Ambyah Surya Saputra Alias PT: Tersangka dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang diduga melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Wisnu Dwi Laksono bin Kasirun: Tersangka dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang diduga melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a atau Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Feri Eka Putra bin Akmam pgl Feri: Tersangka dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang diduga melanggar Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4. M. Al Amin pgl Amin bin Bulus Salam: Tersangka dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan disetujuinya permohonan restorative justice terhadap keempat tersangka ini berdasarkan beberapa faktor:
- Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa para tersangka positif menggunakan narkotika.
- Berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode “know your suspect”, para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
- Para tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Hasil asesmen terpadu mengkualifikasikan para tersangka sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
- Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, dengan dukungan surat keterangan dari pejabat atau lembaga yang berwenang.
- Para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
JAM-Pidum meminta kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (TS)