Jakarta, TeropongMalut – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual dan menyetujui lima permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) pada Selasa, 17 Juni 2025. Salah satu kasus yang disetujui adalah perkara penggelapan yang ditangani Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Kasus Penggelapan di Yogyakarta:
Tersangka Ali Burham alias Ali bin Nurkholis, asisten supervisor di Toko Abon Gulung dan Bolu Susu Rajaklana, diduga menggelapkan uang hasil penjualan toko cabang Ambarukmo Plaza (Rp 1.170.000) dan cabang Jl. Solo Sleman (Rp 2.990.000) serta uang titipan dari cabang Mall Malioboro (Rp 2.990.000) dan cabang Jl. Dagen (Rp 2.342.000) sebanyak total Rp 8.100.000. Uang tersebut digunakan untuk biaya pengobatan ibunya yang mengalami luka bakar, membayar utang, dan kebutuhan pribadi.
Berkat inisiatif Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Suroto, S.H., M.H., dan timnya, perkara ini diselesaikan melalui RJ. Tersangka mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada korban, dan korban pun meminta penghentian proses hukum. Setelah permohonan disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Riono Budisantoso, S.H., M.A., JAM Pidum memberikan persetujuan akhir.
Empat Kasus Lain:
Selain kasus di Yogyakarta, JAM Pidum juga menyetujui empat permohonan RJ lainnya:
1. Tersangka Suprin Posingan alias Ucok (Kejaksaan Negeri Banggai Laut): Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Muhammad Sarifudin bin Salmani (Kejaksaan Negeri Paser): Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka Sadam Husin bin Abdullah (Kejaksaan Negeri Lahat): Pasal 363 Ayat (1) Angka 3, Pasal 363 Ayat (1) Angka 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
4. Tersangka Tio Hermawan alias Tio bin Harianto (Kejaksaan Negeri Rokan Hulu): Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Penghentian penuntutan berdasarkan RJ ini mempertimbangkan perdamaian antara tersangka dan korban, riwayat tersangka, ancaman hukuman, dan pertimbangan sosiologis. Kepala Kejaksaan Negeri diminta menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 dan SE JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022. (TS)


















