HAL-SEL, TeropongMalut – Pemerintah Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, secara resmi melaporkan empat orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengrusakan dan penghasutan di kantor desa setempat. Kamis (24/04/25)
Laporan tersebut disampaikan oleh Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) Desa Kusubibi, Sukrani Jufri, didampingi kuasa hukum desa, Imran Toku, S.Sy., S.H., bersama tim hukumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan, pada Kamis, 24 April 2025, pukul 16.00 WIT. Laporan tercatat dengan nomor STPL/255/IV/2025/SPKT dan saat ini tengah ditindaklanjuti oleh penyidik di Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halsel.
Kepada media, kuasa hukum Imran Toku menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari peristiwa dugaan pengrusakan fasilitas kantor desa seperti jendela dan kursi, serta tindakan penghasutan yang dilakukan oleh empat terduga pelaku.
“Empat oknum yang kami laporkan diduga melanggar Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Kami telah menyerahkan bukti-bukti, termasuk rekaman video, dan saat ini kami menunggu proses pemanggilan dari pihak Polres kepada para terduga pelaku,” ujar Imran.
Ia menegaskan bahwa tindakan para pelaku tidak bisa ditoleransi karena menyangkut fasilitas umum yang dibangun dengan dana negara. “Ini bukan urusan pribadi. Kantor desa adalah milik bersama, dibangun dengan anggaran negara. Tidak bisa seenaknya dirusak. Bahkan ada salah satu pelaku yang terekam memegang senjata tajam. Ini bisa masuk ke dugaan percobaan pembunuhan berencana,” tambahnya.
Adapun nama-nama yang telah dilaporkan antara lain:
- Muhlis Wahid
- Ikbal Jafar
- Karman
- Yasri Nurdin
Sementara itu, Kepala Desa Kusubibi, Muhammad Abd Fatah, saat dimintai keterangan menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah hukum ini sebagai bentuk perlindungan terhadap kewibawaan lembaga desa dan hukum negara.
“Kami tidak ingin main hakim sendiri. Ini negara hukum. Segala bentuk tindakan anarkis dan provokatif harus ditindak tegas. Saya sebagai kepala desa memberi mandat penuh kepada kuasa hukum untuk memproses masalah ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Muhammad Abd Fatah.
Ia juga menambahkan bahwa laporan ini bukan untuk memperkeruh suasana, namun sebagai upaya menjaga ketertiban dan mencegah tindakan serupa di kemudian hari. “Kami harap pihak kepolisian bertindak profesional dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
(Ali/red)