Janji Palsu Berujung Pidana! PT ARA dan PT JAS Dihantam Ancaman Cabut IUP

Tapal Batas Langgar Kepmen, DAS Tak Berizin, Warga Siap Gugat ke Meja Hijau

Image
Ilustrasi 1
Image
Ilustrasi 2

Haltim–Teropongmalut.com — Di atas kertas, janji PT ARA pernah ditulis rapi. Di hadapan warga, ikrar itu pernah diucapkan lantang. Namun waktu membongkar segalanya: janji tinggal arsip, realisasi nihil. Harapan yang ditanam perusahaan kini berubah menjadi bara kemarahan. Warga pemilik lahan tak lagi menunggu—mereka bersiap menggugat.
(Jumat, 16/1/2026)

Bagi warga, perkara ini bukan sekadar ingkar janji, melainkan pengabaian hak yang sistematis. Kesepakatan yang seharusnya menjadi jembatan keadilan justru dibiarkan menjadi ilusi. Kepercayaan retak, luka sosial menganga, dan ketegangan kian menajam di sepanjang jalur tambang.

Alarm Hukum Menyala: IUP Terancam Batal

Kuasa hukum aliansi warga Subaim, Sofyan, menegaskan bahwa janji yang menimbulkan ekspektasi dan kerugian bukan angin lalu. “Ini berpotensi wanprestasi bahkan perbuatan melawan hukum. Setiap pernyataan perusahaan dapat menjadi alat bukti,” tegasnya.

Lebih jauh, Sofyan membeberkan temuan pelanggaran serius yang dapat berujung pencabutan IUP:

  1. Tapal Batas Bermasalah
    Mengacu Kepmen ESDM No. 1825 K/30/MEM/2018 tentang Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan, kewajiban pemasangan dan pelaporan tapal batas adalah mutlak. Fakta lapangan menunjukkan ketidaksesuaian tapal batas, bahkan 2017–2018 area tertentu terlepas karena tidak sesuai ketentuan. “Jika setelah IUP terbit tapal batas tak dipasang dan dilaporkan, IUP dapat dicabut,” tegas Sofyan.
  2. Langgar Aturan Teknis Pertambangan
    Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 mengatur kaidah teknik pertambangan yang baik. Setiap 6 bulan wajib ada laporan pemeliharaan dan perawatan. Ketidakpatuhan adalah pelanggaran administratif berat yang bisa bereskalasi ke sanksi pencabutan.
  3. DAS Tanpa Izin Lingkungan
    Temuan menunjukkan ketiadaan izin DAS dari DLH Kabupaten dan Provinsi. Ini bukan perkara kecil—menyangkut keselamatan lingkungan dan publik.
  4. Jalan Tambang Dekat Sungai Tanpa Pengaman
    Jalur hauling yang berdekatan dengan sungai wajib dilengkapi titik penaatan seperti saringan air/sediment trap sebelum limpasan masuk ke aliran sungai hingga laut. Wilayah alur Kali Oviyang/Muria disorot sebagai area rawan. Kelalaian di titik ini berpotensi pidana lingkungan.

UU Minerba Mengikat, Sanksi Menunggu Siap Cabut IUP PT ARA dan PT JAS

Mengacu UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba), pemegang IUP wajib patuh pada ketentuan lingkungan, teknis, dan pelaporan. Temuan pelanggaran dapat berujung sanksi administratif berjenjang hingga pencabutan izin, bahkan pidana bila menimbulkan kerusakan atau membahayakan.

Diam Perusahaan, Amarah Membesar Warga Subaim Haltim

Hingga berita ini diturunkan, PT ARA belum memberikan klarifikasi substansial. Keheningan itu justru mempertebal kecurigaan publik. Warga kini mengumpulkan bukti, merapatkan barisan, dan menyiapkan langkah hukum sebagai jalan yang tak terelakkan.

Ketika janji dipermainkan dan hukum diabaikan, meja hijau menunggu. Tak ada lagi ruang kata manis—yang tersisa hanyalah fakta, tanggung jawab, dan konsekuensi hukum. (Yusri)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *