Sidang Abdul Gani Kasuba Memanas! JPU KPK Tetap pada Tuntutan AGK Terancam Hukuman Berat

Ternate, TeropongMalut– Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Provinsi Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Jumat sore. AGK bersama ajudannya terlihat turun dari mobil polisi yang mengawal langsung kedatangan mereka di lokasi sidang. Jumat, (06/09/2024)

Sidang kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh, dengan didampingi empat anggota hakim lainnya. Pada pukul 15:30 WIT, Ketua Majelis Hakim resmi membuka sidang yang beragendakan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam repliknya, JPU menegaskan bahwa mereka tetap berpegang pada tuntutan yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya. “Kami tetap pada tuntutan yang telah kami sampaikan di beberapa sidang kemarin,” ungkap JPU saat menyampaikan repliknya kepada tim kuasa hukum AGK.

Tim kuasa hukum AGK merespons dengan meminta duplik secara lisan, di mana mereka menegaskan tetap pada nota pembelaan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya, yaitu pada 23 Agustus 2024. “Kami tetap berpegang pada nota pembelaan yang telah kami sampaikan pada sidang sebelumnya,” ujar perwakilan kuasa hukum AGK.

Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh, menerima duplik tersebut dan memutuskan untuk menunda sidang selama dua minggu. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat, 20 September 2024, pukul 14:00 WIT.

Setelah memutuskan penundaan, Ketua Hakim menutup sidang dan memerintahkan terdakwa, AGK, untuk kembali ke tahanan. “Cukup untuk hari ini, sidang ditutup,” ucapnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pemimpin daerah yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi selama masa jabatannya. (Agis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *