Teropong Malut | Morotai — Operasi razia minuman keras (miras) yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Pulau Morotai pada Jumat (10/4/2026) mengungkap praktik produksi ilegal minuman keras tradisional jenis captikus di Desa Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan.
Razia yang dilakukan secara tertutup itu awalnya menyasar peredaran miras di tingkat desa. Namun, tim justru menemukan lokasi yang diduga kuat menjadi dapur produksi captikus ilegal. Ironisnya, saat petugas melakukan penyergapan, pemilik tempat langsung melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran.

Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas produksi miras tanpa izin, di antaranya:
- Peralatan lengkap penyulingan captikus
- Bahan baku berupa getah nira mentah siap olah
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pulau Morotai untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Sumber internal menyebutkan, temuan ini bukan sekadar kasus tunggal, melainkan diduga bagian dari rantai produksi dan distribusi miras tradisional yang selama ini luput dari pengawasan.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana aktivitas produksi miras ilegal bisa berjalan tanpa terdeteksi dalam waktu lama?
Desa Dehegila diduga bukan satu-satunya titik. Aparat kini didorong untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai penampung maupun pengedar.
Jika benar terdapat jaringan terorganisir, maka penanganan tidak bisa berhenti pada level produsen, tetapi harus menyentuh seluruh mata rantai.
Penindakan terhadap produksi miras ilegal ini merujuk pada:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait ketertiban umum
- Peraturan Daerah tentang larangan produksi dan peredaran miras
- Ketentuan Kepolisian terkait pemberantasan penyakit masyarakat (pekat)
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana maupun administratif, tergantung tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Pihak Polres Pulau Morotai memastikan akan terus memburu pemilik lokasi yang kabur, sekaligus memperluas penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi miras ilegal karena berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban.
Namun demikian, publik kini menunggu langkah lanjutan aparat: apakah pengungkapan ini akan berhenti pada satu pelaku, atau berkembang menjadi pengusutan jaringan miras ilegal yang lebih besar di Morotai.
(Red/Taufik Sibua)
























