SANANA TM Pemilihan kepala desa serentak dikabupaten kepulauan Sula nampaknya mulai ada titik terang.Pasalnya, payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa yang lama berada dimeja Bagian hukum Setda kepsul akhirnya resmi disahkan DPRD setempat pekan kemarin.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda kepulauan Sula A. Jufri Umasugi saat diwawancara menyampaikan, Peraturan daerah tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa telah resmi disahkan oleh DPRD.Dengan begitu pihaknya siap menyelenggara pesta demokrasi ditingkat desa tersebut.
Dikatakannya, Jumlah desa yang akan menggelar pesta demokrasi pemilihan kepala desa tahun ini diperkirakan 40 desa. Ini karena dari 80 desa dalam wilayah kepulauan Sula 40 diantaranya telah berakhir masa jabatan dan sementara ini dijabat oleh pejabat sementara. Namun dari 40 desa tersebut masih akan diferifikasi dikarenakan sebagian kades tersandera masalah hukum dan berstatus nonaktif.dimana bisa saja diaktifkan kembali jika tak bersalah, belum lagi sebagian lagi masa jabatannya baru akan berakhir tahun 2021.
Meskipun begitu belum bisa dipastikan kapan dilaksanakan.sebab sementara ini Perda tentang tata cara pencalonan, pemilihan,pengangkatan dan pemberhentian kepala desa itu masih dalam tahapan register ke bagian biro hukum propinsi Maluku Utara. (Adl)





























