Satreskrim Polres Halbar Jadwalkan Pemeriksaan Anggota DPRD Morotai Tersangka Penganiayaan

Jailolo, TeropongMalut.com – Senin, 13 Januari 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan warga Desa Akelamo, Kecamatan Sahu. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada Rabu, 15 Januari 2025. Tersangka merupakan anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP-P), dapil Tiga Timur Utara, Morotai. Insiden penganiayaan terjadi pada Minggu 05 Januari 2025.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan TeropongMalut.com, Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erichson Pasaribu, SH, melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa tersangka Yafet Sidingol belum dilakukan penahanan resmi oleh penyidik Satreskrim Polres Halmahera Barat. “Satreskrim Polres Halmahera Barat kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Yafet Sidingol pada Rabu, 15 Januari 2025. Kami mengharapkan tersangka dapat kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan,” jelas AKBP Erichson.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat, AKP Bakri Samsuddin, juga membenarkan jadwal pemeriksaan tersebut. Pihaknya menekankan pentingnya kerja sama tersangka dalam proses hukum yang tengah berlangsung.

Upaya konfirmasi langsung kepada tersangka Yafet Sidingol belum berhasil dilakukan oleh wartawan TeropongMalut.com. Hingga berita ini diturunkan, nomor kontak tersangka belum diperoleh.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi Yafet Sidingol sebagai anggota legislatif DPRD Morotai yang semestinya menjadi panutan. Satreskrim Polres Halmahera Barat berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

Jurnalis: Taufik Jakarta

Redaksi TeropongMalut.com

IMG-20250630-WA0017
IMG-20250630-WA0040
previous arrow
next arrow
IMG-20250630-WA0040
IMG-20250630-WA0040
previous arrow
next arrow
IMG-20250604-WA0023
IMG-20250604-WA0049
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *