Kadis Perkim Pemkab Halteng Dinilai Masuk Dalam Daftar Pejabat Yang Tak Paham UU Pers

Muhammad Rizal

Halteng teropongmalut.com – Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Pemkab Halteng Muhammad Rizal dinilai masuk dalam daftar pejabat tak memahami UU Pers tentang pedoman hak jawab. Pasalnya, Kadis Perkim berencana menggelar konfrensi Pers di kantor Dinas di kilo meter tiga desa Fidi Jaya Kecamatan Weda Jumat, (11/01/2019) siang besok bersama sejumlah rekan-rekan media liputan Halteng guna mengklarifikasi pemberitaan yang ditanyangkan media online Teropongmalut.com pada edisi Rabu, (09/01/2019) kemarin yang berjudul “Astaga, Kadis Perkim Diduga Terima Uang Partisipasi KSM Puluhan Juta Rupiah”.

Junaedi Abdul Rasyid, ST
Direktur Media Teropongmalut.com

Hal ini disampaikan Pimpinan Redaksi Teropongmalut.com Junaidi Abdul Rasyid ST Kamis, (10/01/2019) kepada wartawan ini. Menurutnya, mestinya Kepala Dinas Perkim Pemkab Halteng tak perlu menggelar jumpa pers di kantornya, menstinya melayangkan undangan kepada wartawan Teropongmalut.com untuk memberikan hak jawabnya/klarifikasi,” kesalnya.

“Pertama, Kadis Perkim masuk dalam daftar pejabat yang dinilai tak paham UU Nomor 40/ tahun 1999 tentang Pers Nomor 9/Peraturan-Dewan Pers/X/2008 tentang pedoman hak jawab. Malah dinilai mau memperpanjang dengan mau berkomentar di media lain terkait berita yang ditayangkan Teropongmalut.com yang berjudul “Astaga, Kadis Perkim Diduga Terima Uang Partisipasi KSM Puluhan Juta Rupiah”.

Padahal, jauh sebelumnya Informasi ini telah dikonfirmasi oleh wartawan waktu mengikuti kunjungan resesnya Ketua DPRD Halteng di Kecamatan Pulau Gebe beberapa yang hari lalu. Bahkan Rabu, (09/01/2019) kemarin sebelum berita tersebut ditayangkan kembali dikonfirmasi wartawan via pesan singkat sambil menunggu beberapa jam sampai malam baru berita tersebut dikirim keredaksi kemudian ditayangkan,” tandasnya.

Sebagai Pimpinan Redaksi dan Penanggung Jawab Teropongmalut.com saya mengaku kesal dengan sikap Kadis Perkim yang sangat tidak memahami UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers Nomor 9/Peraturan-Dewan Pers/X/2008 tentang pedoman hak jawab,” tegas Junaidi Abdul Rasyid ST. (Od)

IMG-20260525-WA0024
previous arrow
next arrow
IMG-20260524-WA0021
previous arrow
next arrow
IMG-20260525-WA0027
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *