Halteng TM.com – Dalam rangka mempresentasi kesadaran hukum kepada masyarakat desa di Kabupaten Halmahera Tengah. Bagian Hukum dan HAM Pemkab Halteng menggelar Penyuluhan Terpadu Lintas Sektoral dengan tema “Pentingnya Kesadaran Hukum Bagi Masyarakat Desa di Era Globalisasi” yang berlangsung Sabtu, (29/06/2019) pukul 13.30 wit di Aula Kantor Camat Weda Utara.
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka langsung oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Daerah, Hi Muhammad Ridha Saleh.
Dalam laporan pelaksanaan kegiatan
dalam rangka memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat desa yang bekerjasama dengan intansi terkait khususnya Kejaksaan Negeri Weda dan Polres Halteng. Kegiatan penyuluhan hukum bertujuan untuk meningkatkan wawasan kesadaran hukum masyarakat desa dan perangkat agar sadar dan patuh terhadap hukum.
Sambutan Bupati Halteng yang diwakili Staf Ahli Hi Muhammad Ridha Saleh menyatakan bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, maka Pemerintah bersama berbagai unsur mengajak masyarakat untuk selalu menjaga prilaku yang sesuai dengan kaidah dan peraturan hukum yang berlaku. Salah satu upaya yang dilaksanakan adalah dengan melaksanakan penyuluhan hukum agar masyarakat menjadi tahu, mengerti serta memahami kaidah dan peraturan hukum yang berlaku yang kemudian harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Secara singkat, dapat disebutkan arti penting hukum bagi masyarakat, yaitu untuk memberikan kepastian hukum bagi warga negara. Karena sebuah peraturan berfungsi untuk memberikan kepastian hukum bagi warga negara. Dan sebuah negara yang tidak memiliki kepastian hukum sudah pasti akan kacau. Lihatlah negara-negara yang tengah dilanda perang. Perang merupakan salah satu kondisi di mana kepastian hukum telah hancur pada tingkat yang paling rendah. Semua orang dapat bertindak sesuka hatinya.
berlaku hukum rimba. Siapa yang kuat akan menguasai yang lemah. Namun dengan adanya hukum maka akan terdapat kepastian hukum. (Ode)

























