Ini Keluhan Sejumlah Karyawan CV Surya Intan

Mobil Tangki Semen CV. Surya Intan

Halteng, Teropongmalut.com – Sejumlah pekerja CV Surya Intan kepada wartawan mengeluhkan sikap Manager dan HRD nya CV Surya Intan. Pasalnya, sudah kurang lebih dari 60 hari kerja kami belum mendapatkan surat kontrak kerja dari CV Surya Intan entah apa alasan mereka.

“Sejauh ini kami belum mendapatkan surat kesepakatan kerja (kontrak) dari CV Surya Intan tersebut,” beber sejumlah pekerja driver (sopir) ini kepada wartawan Sabtu, (26/01/2019) kemarin.

Mereka mengaku CV Surya Intan ini telah bekerjasama dengan Semen Tonasa untuk mendistribusikan kesemua pelanggan semen Tonasa di wilayah Provinsi Maluku Utara, terutama pelanggan di Ibu Kota Kabupaten Halmahera Tengah ini,” ucap beberapa pekerja yang enggan namanya dipublikasi.

Mereka juga menyampaikan bahwa dalam ketentuan seputar kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan,” akunya.

Jika anda diterima kerja di suatu perusahaan, anda pasti akan diberikan surat perjanjian kerja/kontrak kerja. Sebelum anda menanda-tangani kontrak, baca dan pelajari kontrak kerja Anda terlebih dahulu. Dalam kontrak kerja, kita dapat mengetahui syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban bagi pekerja dan pemberi kerja/pengusaha yang sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, selain itu kita juga dapat mengetahui status kerja, apakah kita berstatus karyawan tetap atau karyawan kontrak,” kata mereka.

Kontrak Kerja menurut Undang-Undang Nomor13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Mobil Tangki Semen CV. Surya Intan

Bagaimana membuat kontrak kerja yang memenuhi syarat, menurut dalam pasal 54 UU Nomor 13 Tahun 2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya harus memuat nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha, nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh, jabatan atau jenis pekerjaan, tempat pekerjaan, besarnya upah dan cara pembayarannya, syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh, mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja, tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat, dan tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja,” terangnya.

Pada dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian kerja dianggap sah atau tidak maka wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya kecakapan untuk membuat suatu perikatan suatu pokok persoalan tertentu suatu sebab yang tidak terlarang,” ucapnya.

Sementara dalam Pasal 52 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa Perjanjian kerja dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum adanya pekerjaan yang diperjanjikan dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku,” bebernya. (Ode)

IMG-20260314-WA0032
previous arrow
next arrow
IMG-20260402-WA0008
previous arrow
next arrow
IMG-20260403-WA0012
previous arrow
next arrow
IMG-20260316-WA0003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *