Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Senin, 25 November 2024, secara resmi menyerahkan pengelolaan barang bukti berupa aset tanah dan bangunan terkait perkara tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Penandatanganan berita acara penitipan pengelolaan barang bukti tersebut berlangsung di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, yang melibatkan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel dan perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Penyerahan ini disaksikan oleh Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto, S.H., M.H., dan Pj. Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, S.H., M.S.E., serta jajaran terkait. Dalam sambutannya, Dr. Yulianto “menekankan bahwa penegakan hukum harus memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam mendorong kesejahteraan.”
Kejati Sumsel telah menelusuri aset tersebut yang ternyata merupakan milik Pemerintah Provinsi Sumsel sejak 1951, namun sudah tidak tercatat dalam aset daerah. “Aset tersebut meliputi tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang, asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta, dan tanah dan bangunan di Jalan Purnawarman Bandung, dengan total nilai sekitar Rp. 97,7 miliar.”
Dr. Yulianto berharap, dengan pengelolaan dan pemeliharaan yang baik oleh Pemprov Sumsel, atau jika aset dilelang, hasilnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Pj. Gubernur Elen Setiadi mengapresiasi upaya Kejati Sumsel dalam penyelamatan aset tersebut dan berjanji akan memastikan pengelolaan aset dilakukan dengan serius dan sesuai prosedur. Sebagai bentuk apresiasi, Pj. Gubernur juga “menyampaikan rencananya untuk memberikan penghargaan kepada Kepala Kejati Sumsel.”
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi aset tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan pemanfaatan aset daerah secara optimal demi kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan. (TS)





















