Jakarta, TeropongMalut — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Tersangka yang dimaksud adalah PB, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016 – Juli 2017.
Penyidik Kejati Sumsel, pada Selasa, 05 November 2024, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah adanya bukti permulaan yang cukup, berupa aliran dana sebesar Rp 18 miliar yang diterima PB secara tunai dalam periode 2016-2020.
Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah penyetoran yang dilakukan ke rekening PB. Tim penyidik juga sedang mendalami aliran dana lainnya yang diduga diterima oleh tersangka PB terkait proyek LRT tersebut.
Tersangka PB, yang sebelumnya telah dipanggil sebanyak tujuh kali sebagai saksi, kini dihadapkan dengan sejumlah pasal pidana korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 11 untuk penyalahgunaan jabatan.
Kejati Sumsel melibatkan 57 saksi dalam penyidikan kasus ini, dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka PB di Kejaksaan Agung RI.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran pembangunan LRT di Sumsel, yang melibatkan sejumlah pihak dalam proyek strategis nasional tersebut.
Penyidikan ini berlanjut dan diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain yang terkait dengan kasus ini. Kejati Sumsel mengimbau kepada seluruh pihak untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur di daerah. (TS)





















