Berita  

KEJATI SUMSEL TETAPKAN 4 TERSANGKA KORUPSI KERJASAMA PEMANFAATAN TANAH PASAR CINDE

Palembang, TeropongMalut — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan/pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) dalam pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Jalan Sudirman, Palembang, pada periode 2016–2018.

Keempat tersangka tersebut yakni:

RY, Kepala Cabang PT MB

AN, mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan

EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama BGS

AT, Direktur PT MB

Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Tersangka RY juga telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Palembang. Sementara itu, tersangka AN dan EH diketahui merupakan terpidana dalam perkara lain, dan AT tidak hadir memenuhi panggilan penyidik serta telah dicekal karena berada di luar negeri.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus Operandi: Kasus ini bermula dari rencana pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018 dengan memanfaatkan aset Pemprov Sumsel, yaitu Pasar Cinde. Dalam pelaksanaannya, proses pengadaan diduga tidak sesuai ketentuan. Mitra BGS disebut tidak memenuhi kualifikasi, dan kontrak kerja sama yang ditandatangani tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Kontrak tersebut juga menyebabkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde. Selain itu, ditemukan adanya aliran dana dari mitra kerja sama kepada pejabat terkait dalam rangka pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan fakta adanya dugaan obstruction of justice, berupa komunikasi melalui pesan singkat yang menunjukkan upaya menghalangi penyidikan, termasuk tawaran “pasang badan” dengan imbalan sebesar Rp17 miliar serta pencarian sosok pengganti untuk dijadikan tersangka.

Sejauh ini, sebanyak 74 saksi telah diperiksa. Kejaksaan Tinggi Sumsel menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. (TS)

IMG-20260525-WA0024
previous arrow
next arrow
IMG-20260524-WA0021
previous arrow
next arrow
IMG-20260525-WA0027
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *