Berita  

Polsek Oba Utara Sita 569 Kantong Plastik Miras Cap Tikus

Sofifi, TeropongMalut – Tim Polsek Oba Utara menyita 569 kantong plastik minuman keras (miras) jenis cap tikus di Pos Pemantauan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Oba Utara, Ipda Suherlin, membenarkan hal tersebut melalui pesan WhatsApp pada Rabu pagi.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/1/2025) pukul 05.40 WIT. Petugas yang berjaga di pos pemantauan berhasil mengamankan miras tersebut dari dua unit mobil yang melintas dari Halmahera Barat menuju Halmahera Tengah.

Mobil pertama, pikap hitam dengan nomor polisi DG 1607 XY yang membawa muatan pisang dan singkong, ditemukan berisi enam karung berisi 498 kantong plastik cap tikus. Mobil kedua, pikap putih dengan nomor polisi DG 8863 MA, juga diperiksa dan ditemukan berisi satu karung berisi 71 kantong plastik cap tikus. Total barang bukti yang diamankan adalah 569 kantong plastik miras cap tikus.

Dua pelaku, WA (31) dan LH (30), turut diamankan dan dibawa ke Polsek Oba Utara untuk diproses hukum lebih lanjut. Ipda Suherlin “menegaskan akan memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada para pengedar miras di wilayahnya.” (BUR)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *