Berita  

Polsek Oba Utara Amankan 8 Karung Miras Jenis Cap Tikus di Pos Pemantauan Desa Kusu

Tidore, TeropongMalut – Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan, mengamankan delapan karung minuman keras (miras) jenis cap tikus di Pos Pemantauan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, pada Selasa, 11 February 2025 pagi. Penangkapan terjadi sekitar pukul 06.20 WIT.

Petugas piket mencurigai sebuah mobil dump truck kuning dengan nomor polisi DG 8057 XY yang melintas. Pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut mengungkap 429 bungkus miras cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik.

Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin, “menjelaskan bahwa miras tersebut berasal dari Desa Baru, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, dan akan dibawa ke Desa Lelilef untuk dijual.”

Sopir truk, Nolfis Hawa (35), warga Desa Adu, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, diamankan sebagai tersangka. Pelaku dan barang bukti kini berada di Mapolsek Oba Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Polsek Oba Utara “berkomitmen meningkatkan pengawasan untuk mencegah peredaran miras ilegal demi keamanan dan ketertiban masyarakat”. (Bur)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *