Berita  

Kejaksaan RI dan PT PLN (Persero) Perkuat Sinergi Lewat Kerja Sama Strategis

Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Republik Indonesia dan PT PLN (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis di Kantor Pusat PT PLN (Persero), Jakarta Selatan. Kerja sama ini bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan, mendukung pembangunan ketenagalistrikan nasional, dan memastikan ketersediaan listrik yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penandatanganan PKS dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., jajaran direksi PT PLN (Persero), Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., dan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., CGCAE, termasuk Komisaris Utama Burhanuddin Abdullah dan Direktur Utama Darmawan Prasodjo.

JAM-Intel, mewakili Jaksa Agung, menekankan pentingnya Good Corporate Governance (GCG) dalam pengambilan keputusan bisnis PT PLN, selaras dengan RPJPN dan RPJMN. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan indikator kinerja (CPI) menjadi kunci untuk menghindari personal interest dan memastikan transparansi.

JAM-Datun menyoroti peran sentral PT PLN dalam memenuhi mandat konstitusional untuk menyediakan listrik yang merata, berkelanjutan, dan terjangkau. Kejaksaan, sebagai mitra strategis negara, berperan sebagai bagian dari sistem checks and balances pembangunan nasional, memberikan dukungan hukum baik litigasi maupun non-litigasi.

Kerja sama ini memanfaatkan perluasan kewenangan Kejaksaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2021, mencakup:

  • Dukungan Intelijen Penegakan Hukum: Analisis hukum preventif, deteksi dini potensi hambatan, dan pemetaan aktor-aktor gangguan hukum.
  • Pemulihan Aset Negara: Penelusuran, pengamanan, dan pengembalian aset negara yang terkait tindak pidana di sektor energi.
  • Pengembangan SDM: Kerja sama pelatihan hukum sektoral, etika profesi, dan hukum administrasi dan korporasi modern.

PKS ini diharapkan akan meningkatkan compliance, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan negara, sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat melalui pelayanan listrik yang berkualitas. Kejaksaan juga berharap kerja sama ini akan menjangkau level operasional di daerah dengan mengedepankan prinsip local wisdom dan local solutions. (TS)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *