Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa, 15 Juli 2025, sebagai bentuk sinergi dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Penandatanganan MoU ini mencerminkan komitmen bersama kedua lembaga untuk memperkuat keterbukaan, kolaborasi, dan dialog antara institusi penegak hukum dan media sebagai pilar demokrasi.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menegaskan pentingnya keterbukaan Kejaksaan terhadap fungsi kontrol sosial yang dilakukan oleh pers. Ia menyebut bahwa Kejaksaan tidak bisa bekerja secara tertutup, melainkan harus membangun komunikasi yang konstruktif dengan masyarakat, yang salah satunya dijembatani oleh pers.
“Pers adalah mitra strategis Kejaksaan. Melalui fungsi jurnalistiknya, pers menjadi jembatan penghubung antara Kejaksaan dan masyarakat. Harapannya, kerja sama ini akan menciptakan komunikasi dua arah yang hangat, cair, dan produktif,” ujar Jaksa Agung.
Ia juga menambahkan bahwa kerja sama ini akan memperkuat sinergi Kejaksaan dan Dewan Pers dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.
Acara penandatanganan MoU ini turut dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta para pejabat tinggi dari kedua lembaga, termasuk jajaran Jaksa Agung Muda dan pejabat eselon II Kejaksaan Agung.
Kejaksaan berharap kerja sama ini dapat menjadi pondasi yang kuat untuk saling mengisi dan membangun pemahaman bersama dalam menciptakan sistem hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif. (TS)























