Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Republik Indonesia bersama Dewan Pers menyelenggarakan rapat finalisasi Nota Kesepahaman (MoU) pada Kamis, 8 Mei 2025, bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara kedua lembaga, khususnya dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers.
Adapun ruang lingkup MoU ini mencakup empat poin utama, yaitu:
- Dukungan dalam penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;
- Penyediaan ahli dari Dewan Pers;
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat; dan
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat menjadi landasan kerja sama berkelanjutan melalui penyusunan action plan dan/atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai implementasi teknis. Kedua belah pihak juga sepakat untuk saling mendukung sesuai dengan tugas dan fungsi kelembagaan masing-masing.
Setelah melalui proses finalisasi, MoU akan diajukan ke pimpinan masing-masing lembaga untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya ditandatangani. Diharapkan, setelah penandatanganan, kedua pihak dapat segera melakukan sosialisasi dan pelaksanaan MoU hingga ke tingkat daerah.
Rapat ini turut dihadiri oleh Komisioner Dewan Pers Totok Suryanto beserta jajaran, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Bernadeta Maria Erna Elastiyani, serta Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat harmonisasi antara kebebasan pers dan kepastian hukum demi membangun masyarakat yang adil, berbudaya hukum, dan demokratis. (TS)























