Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Republik Indonesia (RI), yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., mengikuti pertemuan The 3rd Consultative Meeting to Establish the ASEAN Prosecutors Entity/Body di Siam Reap, Kamboja, pada 29 November hingga 1 Desember 2024. Acara ini diadakan atas undangan Kejaksaan Agung Kamboja (Penuntutan Umum pada Mahkamah Agung Kerajaan Kamboja) untuk membahas pembentukan Badan Jaksa ASEAN yang lebih formal.
Pertemuan ini merupakan lanjutan dari pertemuan pertama pada Agustus 2023 di Bangkok dan pertemuan kedua pada April 2024 di Bali, Indonesia. Hasil dari pertemuan ini adalah kesepakatan pembentukan ASEAN Prosecutors Body yang terdaftar dalam Annex 1 ASEAN Charter. Badan ini akan diberi nama ASEAN Prosecutors/Attorneys General Meeting (APAGM), yang akan memiliki struktur dan fungsi yang lebih rinci, yang akan ditentukan lebih lanjut melalui komunikasi antara Institusi Kejaksaan negara anggota ASEAN.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Delegasi Kejaksaan RI, Dr. Narendra Jatna, “mengusulkan agar Indonesia menjadi tuan rumah untuk penandatanganan Joint Statement oleh para pimpinan Institusi Kejaksaan negara anggota ASEAN pada tahun 2025.” Pembentukan ASEAN Prosecutors/Attorneys General Meeting ini diharapkan dapat mendukung penegakan hukum di kawasan ASEAN dan sejalan dengan program Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto. (TS)























