Berita  

KEJATI SUMSEL SERAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KASUS OBSTRUCTION OF JUSTICE PROYEK INTERNET DESA MUBA

Palembang, TeropongMalut – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi terkait kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019–2023.

Kedua tersangka yakni MO selaku penasihat hukum dan MH selaku Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa DPMD Kabupaten Muba, diduga melakukan obstruction of justice dalam penanganan kasus korupsi tersebut.

Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kejati Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin, maka penanganan perkara selanjutnya akan diproses di tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum tengah mempersiapkan surat dakwaan dan berkas pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. (TS)

IMG-20260525-WA0024
previous arrow
next arrow
IMG-20260524-WA0021
previous arrow
next arrow
IMG-20260525-WA0027
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *