87 Narapidana Dapat Remisi Khusus Natal, Satu Napi Langsung Bebas

Penyerahan Remisi oleh Kepala Devisi Lembaga Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Malut, Muji Raharjo Drajat Santoso mewakili Kakanwil di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate,

Ternate-teropongmalut.com, Sebanyak 87 Narapidana di seluruh wilayah Maluku Utara, mendapatkan remisi khusus di hari Natal, 25 Desember 2018. Remisi tersebut diserahkan langsung Kepala Devisi Lembaga Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Malut, Muji Raharjo Drajat Santoso mewakili Kakanwil di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Selasa (25/12).

Hadir dalam pemberian remisi yaitu pejabat utama Lapas Kelas IIA Ternate serta sejumlah warga binaan dan anak didik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate. Warga binaan dan narapidana yang mendapat remisi kata Muji, yakni dari Lapas Kelas IIA Ternate sebanyak 15 orang, Lapas Kelas IIB Tobelo sebanyak 34 orang, Lapas Kelas IIB Sanana 2 orang sedangkan Lapas Kelas IIB Jailolo tercatat 11 orang yang mendapat remisi Natal.

Sementara untuk rumah tahanan yaitu Rutan Kelas IIB Ternate sebanyak 2 orang yang mendapat remisi Natal, Lapas Kelas II Anak Ternate 2 orang, Lapas Perempuan Ternate 1 orang, Rutan Kelas IIB Weda 2 orang, Rutan Klas IIB Soasio Tidore 8 orang, dan Cabang Rutan Labuha 10 orang. “Jumlah total narapidana yang beragama Nasrani di Maluku Utara yang mendapat remisi Natal berjumlah 87 orang,” kata Muji.

Dalam pemberian remisi hari Natal tahun 2018, lanjut Muji, satu warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo langsung bebas,” ujarnya lagi. Selain itu kata Muji, 87 narapidana yang mendapat remisi hari raya Natal tahun 2018, didominasi narapidana pada kasus pidana umum. Sebab untuk pidana narkoba sangatlah selektif karena diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 1999. (Put)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *