Halmahera Timur, TeropongMalut – Konflik antara masyarakat pesisir Desa Fayaul dengan pihak perusahaan kembali memanas. Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak (AMBRUK) secara resmi mendatangi kantor PT Jaya Abadi Semesta (JAS), Rabu (15/4/2026), guna menyerahkan surat tuntutan terkait hasil uji laboratorium rumput laut yang hingga kini belum dipublikasikan.
Surat tersebut diserahkan langsung oleh Koordinator Lapangan AMBRUK, Julfian Wahab, kepada manajemen perusahaan. Kedatangan mereka bukan tanpa alasan—melainkan akumulasi kekecewaan petani rumput laut atas ketidakjelasan hasil verifikasi dan uji kualitas lingkungan yang dilakukan sejak November 2025.
“Hari ini kami datang bukan hanya membawa surat, tapi membawa kekecewaan seluruh petani rumput laut di Desa Fayaul. Sejak pengambilan sampel dilakukan, tidak ada satu pun hasil yang disampaikan secara terbuka. Ini tidak bisa terus dibiarkan,” tegas Julfian di hadapan manajemen PT JAS.
Diketahui, tim Enviro PT JAS sebelumnya melakukan pengambilan sampel kualitas perairan dan rumput laut pada 13 Desember 2025. Namun hingga April 2026, hasil uji tersebut belum pernah disampaikan kepada masyarakat maupun pemerintah daerah.
Dalam surat tuntutan, AMBRUK meminta PT JAS segera membuka seluruh hasil verifikasi dan uji laboratorium kepada publik dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Adapun poin tuntutan meliputi hasil uji kualitas air, hasil uji sampel rumput laut, identitas laboratorium yang digunakan, hingga metode dan standar ilmiah yang dipakai dalam pengujian.
“Kalau memang prosesnya profesional dan sesuai kaidah ilmiah, maka tidak ada alasan untuk ditutup-tutupi. Keterbukaan justru akan menjawab semua keraguan masyarakat,” ujar Julfian.
AMBRUK juga menegaskan bahwa tuntutan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Dalam regulasi jelas disebutkan, informasi yang berdampak pada hajat hidup orang banyak wajib dibuka. Ini hak masyarakat yang terdampak langsung,” tambahnya.
Sebagai bentuk keseriusan, AMBRUK memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada PT JAS untuk memberikan klarifikasi resmi. Jika tidak direspons, masyarakat mengancam akan melakukan aksi lanjutan dengan skala lebih besar.
“Kami sudah terlalu sabar. Jika dalam tiga hari tidak ada kejelasan, maka masyarakat akan bergerak. Ini bukan ancaman, tapi peringatan bahwa kesabaran ada batasnya,” tegas Julfian.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi atau komunikasi yang tersendat, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada budidaya rumput laut sebagai sumber utama penghasilan.
“Kerugian yang kami alami sudah berlangsung lama. Jika perusahaan terus mengabaikan, maka kami siap mengambil langkah lebih tegas,” pungkasnya.
Situasi ini menandai eskalasi konflik antara masyarakat Desa Fayaul dan PT JAS yang kini memasuki fase krusial. Transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap sumber penghidupan masyarakat menjadi isu utama yang mendesak untuk segera diselesaikan. (Uci)
























