Pemilik PT Jaya Abadi Semesta (JAS) dengan Segudang Masalah Pemegang Izin Tambang Nikel Halmahera Timur

Maluku Utara, Haltim — TeropongMalut. Jum’at, 16 Januari 2026. PT Jaya Abadi Semesta (JAS) adalah perusahaannya perseroan terbatas (PT) asal Indonesia yang bergerak di sektor pertambangan nikel. Perusahaan ini tercatat resmi beroperasi dari kantor pusat di APL Tower – Central Park Lt. 16, Jakarta Barat.

JAS mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi untuk komoditas nikel dengan luas wilayah konsesi seluas 1.826 hektare di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Izin tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Bupati Halmahera Timur) dan berlaku hingga 2032. Dalam sistem perizinan nasional, konsesi ini terdaftar dengan kode WIUP 3682062122014016. Status izin JAS telah berlabel Clean and Clear tingkat 1 (CNC-1), menandakan perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan hukum dan teknis untuk memasuki tahap operasi produksi, bahkan bekerjasama dengan sub kontraktor PT Jaya Bravo Lima (JB5) dan PT Format Tehnik Mandiri (FTM).

Susunan pengurus utama PT JAS periode 24 Agustus 2022–23 Agustus 2027 terdiri atas pejabat berikut:

  • Komisaris Utama: Herry Asiku (anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara)
  • Komisaris: I Wayan Ditha Purbawa
  • Direktur Utama: Zany Susanto
  • Direktur: Jamaluddin Hasim dan Limbangun Jaya Selamat

Informasi resmi mencatat Herry Asiku sebagai Komisaris Utama PT JAS, sedangkan I Wayan Ditha Purbawa menjabat sebagai Komisaris. Zany Susanto diangkat sebagai Direktur Utama, dengan Jamaluddin Hasim dan Limbangun Jaya Selamat sebagai Direktur. Struktur kepemimpinan ini umum ditemui dalam dokumen internal perusahaan.

Komposisi pemegang saham PT JAS dibagi rata antara dua entitas swasta nasional. Masing-masing menguasai 50% saham perusahaan:

  • PT Konawe Panca Mineral (Warga Negara Indonesia) – 50%
  • PT Barisan Sekawan Mineral (Warga Negara Indonesia) – 50%

Keduanya merupakan perusahaan mineral domestik yang juga aktif di bidang pertambangan.

Izin Usaha dan Lokasi Operasi

  • Tahap Kegiatan: Operasi Produksi (Produksi)
  • Golongan Komoditas: Mineral Logam (Nikel)
  • Luas Wilayah IUP: 1.826,00 hektare
  • Masa Berlaku Izin: Sekitar September 2012 hingga Oktober 2032
  • Kode WIUP: 3682062122014016
  • Lokasi: Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara

IUP JAS mencakup lahan pertambangan nikel seluas 1.826 ha di wilayah Halmahera Timur. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, IUP ini berstatus operasi produksi dengan izin berlaku hingga tahun 2032. Perusahaan berkewajiban mengikuti ketentuan Clean and Clear, yang menegaskan kelengkapan dokumen dan kepatuhan hukum sebelum berproduksi. Status CNC-1 berarti JAS telah memenuhi persyaratan hukum dan teknis untuk kegiatan pertambangan.

Pengawasan dan Isu Lingkungan

Kegiatan pertambangan JAS di Halmahera Timur berada di bawah pengawasan ketat pemerintah daerah dan pusat. Pada Oktober 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama anggota DPR menemukan bahwa PT JAS menyiapkan fasilitas pelabuhan pantai tanpa izin resmi (jetty ilegal). Pemerintah menangguhkan sementara kegiatan JAS di wilayah pesisir karena belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. DPR mendukung penertiban tersebut sebagai upaya menjaga ekosistem laut dari pemanfaatan ilegal.

Di sisi lain, laporan investigasi media lokal melaporkan dampak lingkungan di daratan sekitar konsesi JAS. Warga desa di Halmahera Timur menggambarkan persawahan dan pesisir yang tercemar sedimentasi lumpur tambang nikel. Alih-alih melindungi pangan, keberadaan tambang nikel ini justru dinilai merusak lahan pertanian dan budidaya laut masyarakat sekitar. Forum mahasiswa dan kelompok advokasi setempat bahkan menuding aktivitas JAS (bersama perusahaan lain) sebagai sumber limbah yang membahayakan mata pencaharian petani dan nelayan.

Kantor berita mencatat bahwa pihak otoritas daerah telah memanggil manajemen PT JAS untuk membahas isu pencemaran tersebut, menegaskan pentingnya transparansi dan tanggung jawab perusahaan tambang terhadap lingkungan. Aparat pengawas lingkungan dan pertambangan diharapkan terus memantau pelaksanaan kewajiban JAS sesuai undang-undang dan peraturan terkait untuk memastikan aktivitas tambang berlangsung sesuai kaidah tata ruang dan perlindungan lingkungan. (Yusri/red)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *