Haltim–Teropongmalut.com —
Aroma pelanggaran hukum kian menyengat dari aktivitas pertambangan di blok lahan dekat Pelabuhan Very, Subaim, Kecamatan Wasile, Halmahera Timur. PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS) selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) kembali menjadi sorotan tajam, menyusul keluhan serius para pekerja kontraktor di bawahnya, PT Tempopres Mining Indonesia (TMI). Senin (05/01/2026)
Sejumlah tenaga kerja mengaku mengundurkan diri setelah kontrak berakhir, namun ironisnya tidak menerima uang kompensasi kontrak, tidak diberikan surat pengalaman kerja, bahkan tetap dipaksa bekerja saat izin operasional dan Rencana Kerja dan Biaya (RKB) disebut telah kedaluwarsa.
“Kontrak habis, kami resign, tapi tidak ada kompensasi. Surat pengalaman kerja juga tidak diberikan. Padahal itu hak kami,” ungkap salah satu pekerja kepada media ini.
Lebih memprihatinkan, para pekerja menyebut aktivitas kerja tetap dipaksakan meski izin disebut telah habis, termasuk pada tanggal yang seharusnya masuk hari libur.
“Katanya izin sudah habis dan masih menunggu RKB, tapi kami tetap disuruh masuk kerja,” ujar pekerja lainnya.
Jam Kerja Diduga Melanggar UU, Hak Cuti Tak JelasSelain soal kompensasi dan izin, para pekerja juga mengeluhkan sistem kerja satu shift 13 hari kerja berbanding 1 hari libur (13:1) yang telah diberlakukan sejak Juli 2025 hingga kini. Pola kerja tersebut dinilai eksploitatif dan bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan.
Padahal, Pasal 77 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tegas mengatur:
- 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja, atau
- 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja.
Sementara itu, Pasal 79 UU Ketenagakerjaan menegaskan hak pekerja atas:
- Istirahat mingguan minimal 1 hari setelah 6 hari kerja
- Cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja berturut-turut
Namun fakta di lapangan, menurut pekerja, hak cuti tidak pernah diberikan secara jelas.
PKWT Tanpa Kompensasi: Pelanggaran Terang-Benderang, Untuk pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), kewajiban pemberian kompensasi telah diatur tegas dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 15 ayat (1).
“Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT setelah berakhirnya perjanjian kerja.”
Sementara kewajiban pemberian surat pengalaman kerja ditegaskan dalam Pasal 1602z KUHPerdata, yang mewajibkan pengusaha memberikan surat keterangan kerja setelah hubungan kerja berakhir.
Ini Bukan Sekadar Pelanggaran Administratif, Tapi Berpotensi Pidana, Praktisi hukum Syafridhani Smaradhana, SH., M.Kn menilai, rangkaian persoalan yang terjadi di lingkungan PT JAS dan kontraktornya tidak bisa lagi dianggap pelanggaran ringan.
“Jika benar pekerja tidak dibayarkan kompensasi PKWT, jam kerja melampaui ketentuan, hak cuti diabaikan, dan aktivitas tambang tetap berjalan saat izin atau RKB belum ada, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Itu berpotensi masuk ke ranah pidana ketenagakerjaan dan pidana pertambangan,” tegas Syafridhani.
Ia menjelaskan, UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa kegiatan pertambangan wajib dilakukan berdasarkan izin yang sah dan aktif. Operasi tanpa izin atau dengan skema yang kerap disebut “IUP terbang” dapat dikenakan sanksi berat.
“Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin. Jika pemegang IUP membiarkan atau memfasilitasi praktik itu, tanggung jawab hukum tetap melekat,” jelasnya.
Instruksi Presiden Prabowo: Cabut Izin, Tutup Tambang Bermasalah
Syafridhani juga mengaitkan kasus ini dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang secara terbuka menegaskan tidak ada toleransi bagi perusahaan tambang yang melanggar hukum, merugikan negara, dan menindas rakyat.
“Presiden Prabowo telah memberi sinyal kuat: tambang yang melanggar hukum, merusak lingkungan, dan menindas pekerja harus dicabut izinnya dan ditutup. Ini sejalan dengan semangat penegakan hukum dan keadilan sosial,” ujarnya.
Desakan Cabut IUP PT JAS Menguat, Para pekerja kini mendesak PT Jaya Abadi Semesta sebagai pemegang IUP agar bertanggung jawab penuh, sekaligus meminta Dinas Ketenagakerjaan, Inspektur Tambang, Kementerian ESDM, hingga aparat penegak hukum turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Mereka menuntut:
- Pembayaran uang kompensasi PKWT
- Penerbitan surat pengalaman kerja
- Pemenuhan hak cuti
- Penyesuaian jam kerja sesuai UU
- Audit izin dan aktivitas tambang di blok Very Subaim
Jika dugaan ini terbukti, publik menilai pencabutan IUP PT JAS dan penutupan aktivitas tambang bukan lagi opsi, melainkan keharusan hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh tambang nakal,” tegas salah satu pekerja.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata komitmen negara di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo: menegakkan hukum, melindungi buruh, dan membersihkan sektor tambang dari praktik ilegal.
(Yusri)














