Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
Halteng, TM – Meskipun larangan PNS dan CPNS ikut serta dalam kegiatan partai politik. Namun, ASN sekarang malah ikut melibatkan diri dengan berbagai kegiatan partai politik. Apa lagi kegiatan partai politiknya Bupati dan Wakil Bupati, mereka (ASN) sudah tentu tak ambil pusing dengan larangan.
Akibatnya pada Jumat, (1/3/2022) kemarin kedua pejabat ini kena jepretan kamera mungil warga net dalam kegiatan partai politik NasDem di Kecamatan Patani Utara. Dua orang pimpinan SKPD yang di maksud yakni Salim Kamaludin (Kaban Bappelitbangda) dan Yusmar Ohorella (Kadis Pertanian).
Hasil jepretan itu pun langsung di aplout oleh warga net dengan alamat akun “Elang Haliyora”. Warga net ini bilang mestinya sebagai seorang PNS juga harus menerapkan asas netralitas. Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN, termasuk PNS) tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Asas inilah yang sehubungan dengan larangan berpolitik PNS dalam konteks larangan terlibat dalam partai politik,” tuntasnya.
Elang Haliyora pun meminta kepada warga yang melihat ASN yang terlibat dalam kegiatan politik agar melaporkan ke pihak Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Yok kita laporkan ASN yang terlibat dalam kegiatan partai politik karena sebagai masyarakat kita wajib melaporkan ke aparat penegak hukum jika melihat pegawai negeri sipil yang sekarang disebut ASN, terlibat dalam suatu acara partai politik.
Karena sudah tentu ASN itu tidak bakalan netral nantinya. Bahkan mendukung salah satu kandidat yang bakal ikut bertarung menuju kursi kekuasaan sebagai kepala daerah pada pilkada 2024.
Selanjutnya berharap kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah untuk mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) tidak terlibat dalam kegiatan partai politik.
“Jika ada yang melihat ASN terlibat, mari kita laporan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Halmahera Tengah. Soalnya, Gakkumdu merupakan wadah bersama dalam penegakan hukum pidana pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Padahal ada ancaman pidana bagi ASN dan pejabat ASN yang ikut melibatkan diri dalam kegiatan partai politik karena sudah tentu muncul tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah pihak dan hal itu dapat ditemukan dalam Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan

























