Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
Halteng, Teropong malut.com – Ditreskrimum Polda Maluku Utara baru-baru ini dikabarkan telah menahan inisial WT yang merupakan mantan pensiunan pegawai BPN Halteng. Penahanan WT atas dugaan pemalsuan dokumen lahan di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.
Sebelum penetapan tersangka kepada WT, ada tiga orang tersangka yang telah di tahan di Rutan Polres Ternate. Ketiga tersangka adalah inisial UB, D dan Y. Penahanan terhadap tersangka atas berdasarkan surat perintah Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Jadi saat ini sudah empat tersangka yang resmi ditahan di Rutan Polres Ternate selama 20 hari. Sambil menunggu kelengkapan berkas perkara ini oleh penyidik Ditreskrimum untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi melalui proses tahap I (satu).
Hal ini disampaikan salah satu sumber Polda Malut kepada media ini Jumat, (27/5/2022) siang tadi. Menurut sumber Polda Malut yang meminta identitasnya tak dipublikasi ini bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen lahan dilaporkan Iswan Samma selaku kuasa hukum dan ahli waris yang merasa dirugikan 297 sertifikat lahan tanah yang diterbitkan BPN Halteng sebagaimana diduga ilegal,” ujar sumber ini.
Sumber juga bilang Halteng merupakan daerah yang terbanyak perkara dugaan tindak pidana lahan tanah. Sebelum mengakhiri narasinya dia mengaku bahwa saat ini pihaknya sudah mencium perkara lahan tanah lagi di Kabupaten Halmahera Tengah,” tutupnya.

























