Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
Halteng, Teropong malut.com – Sejumlah karyawan kembali kesal dan mengecam keras atas memo yang dikeluarkan oleh pihak Departemen HRD/IR PT IWIP yang melarang penyampaian pendapat di muka umum/demontrasi di area perusahaan pada Hari Buruh Nasional tanggal 1 Mei 2022.
Kekesalan itu disampaikan sejumlah karyawan saat menemui media ini Selasa, (25/4/2022) pukul 21.40 WIT di desa Fidi Jaya Kecamatan Weda.
“Isi 2 poin yang tercantum pada memo tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini,” ungkap sejumlah karyawan yang enggan identitasnya tak sebutkan ini.
Sebab penyampaian pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi ” “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Jika penyampaian pendapat atau demontrasi itu di lakukan di area perusahaan dan pihak perusahaan menganggap sebuah pelanggaran dan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja kepada karyawan. Maka selaku karyawan kami nyatakan justru yang mengkriminalisasi karyawan.
Karena jika demontrasi di lakukan di area perusahaan segala macam tindakan pada poin 1 diatas yang dilakukan oleh karyawan dapat menyebabkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta ditemukan adanya tindakan yang bersifat kriminal maka karyawan tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dan apa bila menemukan atau mendengar tindakan yang bersifat provokatif serta hasutan, maka dapat melaporkan informasi tersebut kepada pihak yang berwenang (Departemen HRD/IR dan Security).
Atas memo atau surat pemberitahuan Hari Libur Nasional 1 Mei 2022 dan pengaturan jam kerja Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijrah yang memuat 2 poin itu, kami selaku buruh menilai pihak Departemen HRD/IR telah merampas hak-hak demokrasi. Apa lagi sampai mengancam ketingkat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Selaku karyawan kami nilai memo yang diterbitkan pihak Departemen HRD/IR itu sangat diskriminasi dan membungkam asas demokrasi anak bangsa ini. Untuk itu, selaku karyawan kami meminta segera memecat pihak yang membuat memo tersebut karena membuat pekerja buruh murka dan marah karena memo aturan tersebut bertentangan dengan konsitusi dan gaya manajemen otoriter seperti jaman orde baru,” jelasnya.
Sebagai karyawan kami juga sesalkan 30 pekerja yang diberikan Surat Pengingatan (SP) 1, 2, bahkan SP 3, oleh HRD/IR PT IWIP yang diduga selalu berpihak kepada Formen Tenaga Kerja Asing (TKA),” pintah sejumlah karyawan ini.


























