Ternate| TeropongMalut.com Selasa, 16/12/19 Kemarin PT. Digital Vision Nusantara melaksanakan sosialisasi pengembangan dan penertiban Perusahaan penjual Jasa TV Kabel Provinsi Maluku Utara.
Dalam sosialisasi itu menejer PT. Digital Vision Nusantara Yohanes Yudistira pemilik konten yang terhimpun dalam satelit K-Vision menjelaskan beberapa hal diantaranya sistem kerja jaringan TV Kabel analog, Digital, hak menggunakan siaran hingga sistem perizinan meredistribusi siaran dengan dasar kepemilikan konten yang memiliki hak redistribusi.
“Dalam menentukan konten Pemilik Perusahaan TV Kabel mestinya jeli dalam memilih konten yang bakal disiarkan ke pelanggan karena ada beberapa konten yang tidak bisa di redistribusi (gandakan) tanpa Izin pemiliknya” Pungkas Yohanes saat dikonfirmasi awak media di Hotel Batik Ternate Selasa, 17/12 berkisar Pukul, 19:00.

Terdapat kurang lebih 14 Perusahaan yang melakukan Redistribusi penyiaran TV menggunakan sistem analog di Provinsi Maluku Utara yang dilakukan tanpa izin pemilik konten hingga ada beberapa diantara pemilik Perusahaan sempat diadukan Yohanes ke Pengadilan karena meredistribusi sala satu konten K-Vision tanpa Izin Yohanes.
“OS Punya konten tertentu yang jika tidak memiliki izin tertentu tidak bisa disiarkan ke TV Kabel dalam bentuk analog contoh siaran FOX, jadi tidak semua konten yang ada boleh didistribusikan”lebih lanjut Yohanes menjelaskan dalam sosialisasi itu.
Sosialisasi berjalan dengan 12 Peserta pemilik Perusahaan yang turut hadir diantaranya, PT. Mandiri Sarana Informasi, PT. Pandawa Sumber Artha, PT. Ivalken Televisi Kabel, PT. Sanohi Prima Media, PT. Citra Buana Cable Vision, PT. Yufah Jaya Abadi, PT. Mutia Raya Televisi Kabel, PT. Gamalama Media Senter, PT. Halteng Sarana Media, PT. Kieraha Media Televisi dan PT. Payfiye Media Indotama yang berlangsung selama satu hari.
Masi kata Yohanes, “Saya bersyukur karena sudah 90 % Pengusaha TV Kabel yang ada di Provinsi Maluku Utara ini bisa memahami dan ikut bekerja sama dengan kita. Penyiaran secara analog merupakan batu loncatan Profaider menuju ke sistem penyiaran digital yang lebih evisien meminimalisir penggandaan konsumen tanpa inzin pemilik Usaha, kualitas siaran lebih jerni, bahkan jumlah siaran lebih banyak dan di Tahun 2020 sistem penyiaran TV Kabel tidak lagi dalam bentuk analog tapi sudah harus digital” Pungkasnya saat menyampaikan Inti dari Sosialisasi yang di selenggarakan itu. (Nawir)

















