Berita  

Kejaksaan Agung Periksa 12 Orang Saksi Terkait Dugaan Suap/Gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 12 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. ED selaku Driver Tersangka DJU
2. AAND selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng
3. JS selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng
4. SN selaku Kameraman JAK TV
5. TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV
6. IWN selaku Kameraman JAK TV
7. RYN selaku Kameraman JAK TV
8. SMR selaku Direktur Operasional JAK TV
9. RL selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng
10. FS selaku Staf AALF
11. MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar
12. VA selaku Staf AALF

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *