Ternate-teropongmalut.com, Kejaksaan Negeri Ternate pada Kamis (27/12) memusnahkan ratusan kaleng dan botol minuman keras bersama 2 kilo gram shabu-shabu dan ganja termasuk sejumlah kosmetik dan peralatan kosmetik illegal.
Pemusnahan dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Pardi Mutalib, SH, didampingi Wakapolres Ternate Jufri dan perwakilan dari pengadilan Negeri Ternate.
Kasi pidum Pardi Mutalib, dalam sambutannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hokum tetap dari pengadilan. Barang bukti itu terpidananya adalah Timon Kebrob alias Timon.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 180 karton bir putih, 50 karton bir Haineken. Selain itu terdapat 300 kantong plastic captikus dengan terpidana Elen Boyo, dan 78 kantong captikus dengan terpidana Fandi Jainudin dan Hamsa Hamka.
Tidak hanya itu, dalam pemusnahan itu juga ikut dimusnahkan sejumlah kosmetik dan peralatan kecantikan illegal yang disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) termasuk sejumlah helm anak-anak yang tak berlabel SNI. (dar)





























