Mengincar Untung dari Lumpur Bencana

Oleh: Suci Tri Lestari
Penulis adalah pegiat sosial

TeropongMalut.com, Pemerintah Indonesia, melalui Presiden Prabowo Subianto, mengizinkan pemerintah daerah untuk memanfaatkan material lumpur sisa bencana kepada pihak swasta, dengan syarat keuntungannya digunakan untuk kepentingan ekonomi daerah dan percepatan normalisasi sungai. Wacana ini muncul dalam rapat terbatas di Aceh Tamiang pada awal Januari 2026, di mana Presiden Prabowo menyampaikan bahwa material lumpur pascabencana diminati oleh pihak swasta berdasarkan laporan dari kepala daerah.


Pernyataan bahwa lumpur bencana bisa dijual ke swasta menunjukkan bahwa pemerintah tidak empati kepada korban bencana dan merupakan kebijakan yang salah prioritas. Menanggapi hal ini, lumpur semestinya dipahami sebagai simbol penderitaan warga yang kehilangan rumah, mata pencaharian dan rasa aman. Namun, dalam praktiknya, pemerintah justru melihat lumpur bencana sebagai peluang ekonomi.

Alih-alih memprioritaskan pemulihan korban secara menyeluruh, lumpur tersebut dijadikan komoditas yang diolah, dijual atau dimanfaatkan untuk proyek finansial. Jika keuntungan lebih diutamakan daripada pemulihan sosial dan lingkungan, maka negara beresiko meminggirkan penderitaan rakyatnya sendiri. Pemerintah seharusnya menempatkan keselamatan, pemulihan dan hak warga sebagai prioritas utama, bukan menjadikan tragedi sebagai ladang bisnis.


Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari pengaruh sistem kapitalisme yang menempatkan keuntungan sebagai tujuan utama kebijakan. Dalam logika kapitalisme, segala sesuatu yang memiliki nilai guna dan nilai jual termasuk lumpur bencana dipandang sebagai peluang ekonomi. Negara yang seharusnya berperan sebagai pelindung rakyat justru bertindak layaknya korporasi, menghitung untung dan rugi  dari setiap krisis. Akibatnya, penderitaan korban bencana beresiko dikesampingkan demi efisiensi dan keuntungan.


Oleh karena itu, menjadikan lumpur pascabencana sebagai sumber cuan mencerminkan kegagalan negara dalam menempatkan nilai kemanusiaan di atas kepentingan ekonomi. Selama sistem kapitalisme masih menjadi dasar pengambilan kebijakan, bencana akan terus berpotensi dijadikan peluang bisnis. Negara semestinya mengembalikan fungsi utamanya sebagai pelayan rakyat, bukan pelaku pasar, agar penanganan bencana benar-benar berorientasi pada keadilan dan kemanusiaan, bukan keuntungan semata.
Dalam pandangan Islam, bencana adalah ujian sekaligus amanah.

Negara (pemerintah) berfungsi sebagai ra’in dan junnah yaitu pengurus dan pelindung bukan pedagang yang mencari untung dari musibah. Rasulullah SAW bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”  (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menegaskan bahwa pemerintah wajib bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyat, terutama saat mereka berada dalam kondisi paling lemah akibat bencana. Maka, menjadikan lumpur bencana sebagai sumber keuntungan tanpa memprioritaskan hak korban bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan.


Islam juga melarang segala bentuk kedzaliman dan pengambilan manfaat dan penderitaan orang lain. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.”  (HR. Ibnu Majah).

Menjadikan lumpur bencana sebagai sumber cuan, sementara hak korban belum terpenuhi secara adil, merupakan bentuk kebijakan yang berpotensi menimbulkan bahaya sosial dan ketidakadilan.


Islam menekankan beberapa hal terhadap persoalan ini. Pertama, pemerintah wajib mendahulukan penyelamatan dan pemulihan korban secara menyeluruh, termasuk tempat tinggal, kesehatan dan mata pencaharian.

Kedua, segala bentuk pemanfaatan sumber daya pascabencana harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat, bukan keuntungan negara atau pihak tertentu. Ketiga, transparansi dan amanah dalam pengelolaan pascabencana wajib ditegakkan agar tidak terjadi kedzaliman dan penyalahgunaan wewenang. Keempat, negara harus memastikan distribusi bantuan yang adil serta melibatkan masyarakat terdampak dalam pengambilan keputusan.
Wallahu a’lam bi ash-shawab.

IMG-20251219-WA0016
IMG-20251219-WA0016
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *