Oknum Dosen Unkhair Yang Pungli Dikenakan Sanksi

Dekan FKIP Unkhair Abdulrasiyd A. Tolangara

Ternate-Teropongmalut.com, Oknum Dosen Universitas Khairun Ternate dengan inisial (MH) yang mengajar pada Program Studi (Prodi) Pendidikan Bahasa Indonesian Fakuktas dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang ketahuan melakukan pungutan liar (Pungli) Semester Pendek (SP) kepada sejumlah Mahasiawa Unkhair beberapa waktu lalu, akhirnya dikenakan sanksi oleh Rektor Unkhair.

“Sudah diberikan  Surat Keputusan (SK) oleh Rektor dalam pemberian sanksi. Adapun sanksi yang dikenakan kepada yang bersangkutan adalah pemberhentian mengajar selama dua semester untuk mata kulia yang diasuh oleh yang bersangkutan”. Demikian dikatakakan Dekan FKIP, Abdulrasiyd A. Tolangara, kepada Teropongmalut.com di ruang kerjanya Senin. (11/2)

“Saya sudah terima surat dari pak Rektor yang berisi pemberian sanksi kepada MH. Surat saya terima pada tanggal 1 Februari 2019, pukul 16.00 WIT, dalam isi surat itu Rektor memerintahkan Dekan melaksanakan putusan Rektor dan segera melaporkan putusan itu ke Rektor pada tanggal 4 Februari,” Jelas Abdulrasiyd A. Tolangara.

Lebih lanjut Abdulrasiyd A. Tolangara, mengatakan “setelah saya terima surat pada tanggal 1 februari, maka tanggal 4 februari, saya sudah membuat Surat Keputusan (SK) yang isinya menindak lanjuti putusan Rektor dalam pemberian sanksi kepada MH dan SK itu saya sudah terbitkan dan sudah diberikan ke MH serta memberikan Laporan tebusan ke Rektor dalam bentuk laporan,” jelas Dekan FKIP itu.

“Sanksi yang diberikan kepada MH adalah tidak melaksanakan pemberian mata kuliah selama 2 semester, tidak melakukan pembimbingan tugas akhir mahasiswa, dan tidak diperboleh melakukan pengujian selama 2 semester dan penasehat akademik (PA),”. Tutup Abdulrasiyd A. Tolangara. (karno)

IMG-20240406-WA0003
IMG-20240406-WA0008
IMG-20240406-WA0005
IMG-20240408-WA0072(1)
IMG-20240409-WA0018
previous arrow
next arrow
IMG-20240406-WA0052
IMG-20240407-WA0028
IMG-20240406-WA0045
previous arrow
next arrow
SAVE_20240410_210756
SAVE_20240410_210756
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *