Halsel, TeropongMalut – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Desa Tawa, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Kepala Desa Tawa, Fasri Muhammad, diduga membawa kabur alokasi dana desa yang seharusnya digunakan untuk membayar gaji para kaur dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama empat bulan, dengan total yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Rabu (12/11/24)
Informasi ini disampaikan oleh salah satu warga desa Tawa yang meminta identitasnya dirahasiakan. Melalui pesan singkat kepada media, warga tersebut menyatakan bahwa Fasri Muhammad diduga telah menghilang sejak dua bulan lalu, setelah mencairkan dana untuk gaji perangkat desa.
“Kepala desa kami sudah menghilang sekitar dua bulan setelah mencairkan gaji kaur dan BPD. Hingga kini, gaji tersebut belum dibayarkan. Kami menduga dana tersebut digelapkan oleh Kades,” ujar warga tersebut.
Menurut warga, Kades Fasri Muhammad tidak berada di desa dan belum muncul sejak pencairan terakhir, yang menyebabkan para kaur dan BPD harus menunggu tanpa kepastian. “Para kaur dan BPD berharap Kades segera kembali ke desa untuk menunaikan tanggung jawabnya dan membayar gaji mereka,” tambah warga.
Ini bukan pertama kalinya Fasri Muhammad dikabarkan terlibat dalam kasus serupa. Pada tahun 2023, Kades ini juga diduga melakukan tindakan yang sama, sehingga membuat masyarakat merasa resah dan jenuh atas perilakunya yang berulang.
Menyikapi situasi ini, warga meminta pemerintah daerah, khususnya Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh Fasri Muhammad. Mereka berharap tindakan tegas segera diambil untuk memastikan hak-hak perangkat desa dan BPD terpenuhi, serta mencegah terulangnya dugaan penyalahgunaan dana di masa depan.
Saat berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada Fasri Muhammad belum membuahkan hasil, karena nomor kontaknya tidak aktif.
Jurnalis: Alimudin


















