Temuan Inspektorat Gedung Serbaguna di Banemo di Pertanyakan Warga

Halteng, TM.com – Warga desa Banemo Kecamatan Patani Barat kembali pertanyakan temuan Inspektorat pada proyek gedung serbaguna di desa Banemo Kecamatan Patani Barat pada tahun lalu.

Pasalnya, sejak temuan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 590.400.000 itu tak lagi dilanjutkan proyek gedung serbaguna itu sehingga terkesan mubazir pembangunan gedung serbaguna itu.

Olehnya itu kami berharap Kejaksaan Negeri Weda dapat memanggil Inspektorat dan kontraktor proyek pembangunan gedung serbaguna itu guna mempertanyakan hasil temuan yang merugikan negara sebesar Rp 590.400.000 tersebut,” pintah warga yang enggan identitasnya dimediakan Selasa, (28/1/2020) pagi tadi via sambungan telpon.

Bukti temuan Inspektorat yang merugikan negara ratusan juta diatas hingga kini masih misterius dan menjadi teka teki dikalangan masyarakat. Olehnya itu, diminta kepada Kejari Weda untuk memanggil dan memeriksa pihak kontraktor dan Inspektorat,” tegasnya kembali.

Menurutnya hasil audit Inspektorat Pemkab Halteng telah menemukan kerugian Negara terhadap kekurangan volume pekerjaan pembangunan gedung serbaguna di desa Banemo Kecamatan Patani Barat tahun lalu,” jelasnya.

Nilai kerugian diperkirakan sebesar Rp 590.400.000. dengan rincian pada tahap II yang dikerjakan CV Zul Putra Pratama dengan kontrak kerja 500.06/SP/GP-PB/EKBANG-HT/VII/2015 yang dicairkan sebanyak 4 kali,” ujar sumber via telpon pagi tadi.

Dijelaskanya, pencairan pertama senilai Rp177.120.000, cair kedua Rp 230.256.000 cair ketiga Rp 153.504.000 dan cair keempat Rp 29.502.000 jadi totalnya Rp 590.400.000,” ungkapnya.

Untuk temuan pekerjaan pada tahap III dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 216.288.652,18 dikerjakan oleh CV Lagae Wosel dengan SPK Nomor 500.09/SP/GP-PB/EKBANG-HT/VII/2015 pada tanggal 22 Agustus 2016 senilai Rp 590.400.000 dengan rincian pencairan pertama tanggal 9 Januari 2016 Rp 175.140.000 cair kedua tanggal 19 Januari 2017 senilai Rp 175.140.000 cair ketiga tanggal 5 Mei 2017 senilai Rp 204.330.000 dan cair keempat tanggal 14 November 2017 senilai Rp 29.190.000,” akunya.

Selain itu kata warga, pengakuan salah satu tim audit fisik Inspektorat Pemkab Halteng yang menerangkan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan dilapangan pada tanggal 5 Februari 2017 lalu menemukan kerugian negara pada kekurangan volume pekerjaan pada gedung serbaguna itu.

“Itu artinya kalau dihitung (audit, Red) memang ada selisih sebesar Rp 278.331.921,39 (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Sembilan Dua Puluh Satu koma Tiga Puluh Sembilan Rupiah),” lanjutnya.

Dijelaskan juga bahwa, kerugian negara itu berasal dari realisasi pelaksanaan proyek ada kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 216.288.652,18 kondisi tersebut diatas tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa dengan segala perubahannya pada pasal 6 menyatakan bahwa pihak terkait dalam pengadaan barang/jasa harus memenuhi etika sebagai berikut pada butir (1) menyatakan bahwa melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggung jawab.

Untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadan barang/jasa, butir (3) menyatakan bahwa menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa.

Untuk diketahui, pengusutan penyimpangan pekerjaan gedung pertemuan ini bermula dari aduan masyarakat yang mencium indikasi ketidakberesan pengerjaan proyek itu, berdasarkan laporan warga masyarakat,” ujarnya.

Diharapkan agar kasus ini ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Weda. Karena pekerjaan pembangunan gedung serbagunan tersebut belum diselesaikan sampai tahun 2020 ini,” pintahnya. (Ode)

IMG-20251219-WA0016
IMG-20251219-WA0016
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *