Jakarta, TeropongMalut – Pemerintah memberikan apresiasi kepada dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19/2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Hal ini diumumkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, dalam konferensi pers bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Jakarta, Selasa (15/4).
Tunjangan kinerja ini merupakan instrumen strategis untuk mendorong birokrasi yang lebih adaptif, produktif, dan berorientasi hasil, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo. Pemberian tunjangan ini didasari tiga hal utama: mendorong budaya kinerja dan profesionalisme ASN, menghapus honorarium dan tunjangan lain yang tumpang tindih, serta mempercepat reformasi birokrasi.
Besaran tunjangan kinerja dosen akan disesuaikan dengan kelas jabatan dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dikti Saintek. Proses evaluasi jabatan akan menjadi dasar penentuan besaran tunjangan. Rini menekankan pentingnya tanggung jawab yang melekat pada penerimaan tunjangan ini, yaitu komitmen untuk mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas kinerja.
Pemerintah menaruh harapan besar pada dosen untuk menghadirkan sistem pembelajaran yang inovatif, partisipatif, dan relevan dengan kebutuhan zaman. Dosen diharapkan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi Indonesia agar mampu bersaing di tingkat nasional dan global, serta aktif terlibat dalam memberikan solusi nyata bagi permasalahan sosial.
Menteri Dikti Saintek, Brian Yuliarto, menyatakan bahwa pihaknya tengah mempercepat penerbitan aturan teknis Perpres tersebut, dengan target penyelesaian pada akhir April 2025 untuk menghindari penundaan pencairan tunjangan. Pencairan tunjangan kinerja akan dilakukan setelah aturan teknis diterbitkan, dan penilaian kinerja dosen akan dilakukan selama satu semester.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menambahkan bahwa sebanyak 31.066 dosen ASN di lingkungan Kemendikbudristek akan menerima tunjangan kinerja ini, yang meliputi dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), PTN Badan Layanan Umum, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Anggaran yang disiapkan mencakup 14 bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, dengan pembayaran dimulai sejak 1 Januari 2025. (TS)