Penulis : Bur
Editor : Redaksi
SOFIFI, Teropongmalut.com – Untuk melakukan pelayanan yang aman, nyaman dan kondusif kepada masyarakat di wilayah hukum Polda Maluku Utara, Polsek Oba Utara rutinitas melaksanakan razia kenalpot racing atau brong dan Senin tanggal 15 Januari 2024 pagi tadi berhasil amankan 26 buah kenalpot racing.
Razia dilakukan didepan Kantor Polsek Oba Utara dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas menjelang pemilu 2024,” jelas Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin kepada media saat dikonfirmasi.
Razia yang dipimpin langsung Kapolsek itu berhasil mengamankan 26 buah kenalpot racing kendaraan roda dua (R2). Tindakan yang diambil personil Polsek Oba adalah memberikan himbauan terkait dengan penggunaan kenalpot racing, karena kenalpot racing dilarang karena tak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini berdasarkan pasal 285 ayat (1) UU.RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan,” ungkap Suherlin.
Selain razia kenalpot racing, pihak anggota Polsek juga melaksanakan pemeriksaan barang bawaan pengemudi apa bila ditemukan obat-obat terlarang, maupun minuman keras, maka pengemudi yang bersangkutan diamankan, dan dimintai keterangan serta melakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Oba Utara,” terangnya.