Tidore, TeropongMalut – Tim Polsek Oba Utara berhasil menyita 21 kantong miras jenis cap tikus di Pos Penjagaan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Kamis (30/1/2025) pukul 03.30 WIT. Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP., MH., melalui pesan WhatsApp.
Penindakan berawal dari kecurigaan petugas piket terhadap pengendara sepeda motor Honda Revo hitam yang melintas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 21 kantong plastik berisi cap tikus yang disembunyikan dalam tas ransel.
Minuman keras tersebut diduga berasal dari Desa Tewe, Kabupaten Halmahera Barat, dan hendak dibawa ke Kelurahan Akelamo. Pengendara sepeda motor tersebut diketahui telah menunggu di depan pos, sementara rekannya membawa miras melalui jalan belakang.
Dua pelaku berhasil diamankan. Pelaku pertama berinisial MM (46 tahun), petani asal Kelurahan Akelamo, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan. Pelaku kedua, JM (42 tahun), petani asal Desa Goeng, Kecamatan Weda.
Kedua pelaku dan barang bukti 21 liter cap tikus kini diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (BUR)























