Berita  

Polsek Oba Utara Tangkap Lima Pelaku Penjual Captikus di Lokasi Berbeda

Tidore, Teropongmalut.com — Tim Polsek Oba Utara berhasil menangkap lima pelaku penjual minuman keras jenis cap tikus dalam serangkaian operasi yang berlangsung dari tanggal 24 hingga 26 Oktober 2024. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan miras menggunakan sepeda motor.

Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, mengungkapkan melalui pesan WhatsApp pada Minggu 27 Oktober 2024 bahwa lima pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 99 kantong cap tikus, satu botol ukuran 3 liter, tiga botol bir bintang, dan empat botol anggur merah.

Kronologi penangkapan dimulai pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WIT, ketika personil Polsek Oba Utara yang dipimpin oleh Kanit Intel, IPDA Suleman Subarno, mengamankan seorang pelaku di Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah. Dari rumah pelaku, berhasil disita 77 kantong cap tikus, dan petugas juga memusnahkan tempat penyulingan miras di lokasi tersebut. Namun, salah satu pelaku berhasil melarikan diri.

Selanjutnya, pada Jumat, 25 Oktober 2024, pukul 23.00 WIT, anggota Polsek Oba Utara melakukan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) dan menerima informasi mengenai penjual cap tikus berinisial Aldo.

Setelah dilakukan penggerebekan, petugas berhasil menyita delapan kantong cap tikus. Selain itu, pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIT, satu pelaku lainnya ditangkap di Desa Balbar dengan satu kantong cap tikus.

Pelaku ini merupakan target lama karena sering menjual miras sambil berdalih berjualan pakaian. Di samping itu, petugas juga menyita sepeda motor yang digunakan untuk distribusi miras, meskipun tidak ada yang mengaku sebagai pemilik motor tersebut.

Pada hari Sabtu, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WIT, petugas menangkap pelaku bernama Edi di Dusun Roi, Kecamatan Oba Tengah, dengan dua kantong cap tikus dan satu botol ukuran 3 liter. Pada malam yang sama, sekitar pukul 21.00 WIT, Polsek Oba Utara juga menggerebek Riko Arbain di rumahnya dan menyita enam kantong cap tikus.

Identitas kelima pelaku yang berhasil ditangkap adalah:

  1. Jhoni Kore, 19 tahun, Desa Fitu, Kecamatan Weda Utara, Petani.
  2. Abdul Salam Umaternate (Aldo), 38 tahun, Kelurahan Sofifi, Wiraswasta.
  3. LA DIO, 64 tahun, Desa Balbar, Wiraswasta.
  4. Fredik Halik (Edi), 38 tahun, Dusun Roi, Petani.
  5. Riko Arbain, 52 tahun, Desa Kusu, Wiraswasta.

Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Oba Utara untuk proses lebih lanjut. Selama penggerebekan berlangsung, situasi berjalan aman dan terkendali. (Bur)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *