Berita  

Polsek Oba Utara Sita 21 Kantong Miras Cap Tikus di Tidore Kepulauan

Tidore, TeropongMalut – Tim Polsek Oba Utara berhasil menyita 21 kantong miras jenis cap tikus di Pos Penjagaan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Kamis (30/1/2025) pukul 03.30 WIT. Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP., MH., melalui pesan WhatsApp.

Penindakan berawal dari kecurigaan petugas piket terhadap pengendara sepeda motor Honda Revo hitam yang melintas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 21 kantong plastik berisi cap tikus yang disembunyikan dalam tas ransel.

Minuman keras tersebut diduga berasal dari Desa Tewe, Kabupaten Halmahera Barat, dan hendak dibawa ke Kelurahan Akelamo. Pengendara sepeda motor tersebut diketahui telah menunggu di depan pos, sementara rekannya membawa miras melalui jalan belakang.

Dua pelaku berhasil diamankan. Pelaku pertama berinisial MM (46 tahun), petani asal Kelurahan Akelamo, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan. Pelaku kedua, JM (42 tahun), petani asal Desa Goeng, Kecamatan Weda.

Kedua pelaku dan barang bukti 21 liter cap tikus kini diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (BUR)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *