Jakarta, TeropongMalut – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 4/2025 terkait teknis pengusulan unit kerja/satuan kerja menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta pelaksanaan survei mandiri Zona Integritas (ZI) tahun 2025.
SE tersebut memuat dua poin utama. Pertama, pembuatan akun portal Reformasi Birokrasi (RB) nasional bagi kementerian/lembaga (K/L) dengan nomenklatur baru. Kedua, pengaturan mekanisme pengusulan unit kerja menuju WBK/WBBM dan persyaratan bagi K/L dengan struktur organisasi yang telah mengalami perubahan.
“Kebijakan pembangunan ZI bertujuan menemukan model-model praktik baik (good practices) pada tingkat unit kerja yang dapat menjadi percontohan bagi unit lain di lingkungan instansi pemerintah,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini, Jumat (2/5/2025).
Dalam SE tersebut juga dijelaskan pedoman pengusulan unit kerja/satuan kerja menuju WBK/WBBM tahun 2025 serta pelaksanaan survei mandiri atas hasil pembangunan ZI, sesuai ketentuan Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021 yang telah diubah melalui Permen PANRB No. 5/2024.
Pembangunan ZI berfokus pada dua sasaran: WBK yang mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta WBBM untuk pelayanan publik yang berkualitas prima. Capaian ini akan diukur melalui komponen pengungkit pada enam area perubahan dan komponen hasil melalui Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) serta Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP).
Adapun kriteria pengusulan unit kerja menuju WBK/WBBM mencakup:
Opini BPK WTP berdasarkan audit 2024 atas laporan keuangan 2023;
Predikat SAKIP minimal B untuk WBK dan minimal BB untuk WBBM;
Indeks RB minimal B untuk WBK dan minimal BB untuk WBBM;
Level maturitas SPIP minimal level 3 sesuai hasil BPKP terbaru.
Pengusulan tidak diterima dalam bentuk fisik (hard copy). Instansi pemerintah diimbau mengajukan unit kerja secara cermat melalui sistem daring. “Bagi K/L dengan perubahan nomenklatur atau struktur organisasi, segera ajukan PIC atau tim penilai internal untuk memperoleh akun yang dibutuhkan dalam evaluasi ZI 2025,” tegas Menteri Rini.
Pengusulan unit kerja dilakukan melalui laman https://www.portalrb.menpan.go.id/zi atau www.portalrb.id/zi mulai 1 hingga 31 Mei 2025 dengan melampirkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan. (TS)

















