Jakarta, TeropongMalut – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui tiga permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam tindak pidana narkotika. Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang diselenggarakan pada Senin, 28 April 2025.
Tiga berkas perkara yang disetujui untuk penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif adalah:
- Endra bin Muhamat Saipun Ikbal dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- M. Akbar Rafsanjani bin Sulaiman dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
- Tias Apriani binti Darmawan dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Persetujuan ini diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain:
Hasil laboratorium forensik menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika;
Para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
Tidak tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
Berdasarkan asesmen terpadu, para tersangka diklasifikasikan sebagai pecandu, korban, atau penyalahguna narkotika;
Para tersangka belum pernah atau baru maksimal dua kali menjalani rehabilitasi;
Para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir.
JAM-Pidum menegaskan agar para Kepala Kejaksaan Negeri terkait segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. (TS)