Berita  

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 3 Permohonan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Jakarta, TeropongMalut – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui tiga permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam tindak pidana narkotika. Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang diselenggarakan pada Senin, 5 Mei 2025.

Ketiga berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice adalah:

1. Tersangka A’an Rido Setyawan bin Andri Hariyono dari Kejaksaan Negeri Kebumen, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Tersangka Ahmad Purbo Krisnanto bin Nhoorsapto Purbo Trinowo dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, yang disangka melanggar Pasal 132 Ayat (1) jo. Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 132 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Tersangka Dimas Andriansyah bin Sumarno dari Kejaksaan Negeri Brebes, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan restorative justice terhadap para tersangka, yaitu:

  • Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika.
  • Hasil penyidikan dengan metode know your suspect menunjukkan para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
  • Para tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
  • Hasil asesmen terpadu mengkualifikasikan para tersangka sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
  • Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan resmi.
  • Para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

JAM-Pidum meminta Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (TS)

IMG-20260314-WA0032
previous arrow
next arrow
IMG-20260402-WA0008
previous arrow
next arrow
IMG-20260403-WA0012
previous arrow
next arrow
IMG-20260316-WA0003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *