Jakarta, TeropongMalut — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap tiga perkara pidana umum. Keputusan ini diambil setelah proses ekspose (gelar perkara) yang dilaksanakan pada Selasa, 23 April 2025.
Tiga perkara yang disetujui untuk dihentikan, antara lain:
- Kejaksaan Negeri Tulungagung dengan Tersangka S yang disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
- Kejaksaan Negeri Kudus dengan Tersangka A, disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
- Kejaksaan Negeri Lembata dengan Tersangka J, disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.
JAMPIDUM menegaskan bahwa ketiga perkara tersebut memenuhi syarat untuk dihentikan demi keadilan restoratif, karena:
Telah ada perdamaian antara tersangka dan korban;
Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun;
Tersangka belum pernah dihukum;
Kerugian telah diganti;
Korban dan masyarakat menyetujui penyelesaian di luar peradilan.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Kejaksaan RI untuk menerapkan pendekatan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat. (TS)






















