Jakarta, TeropongMalut — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI kembali menyetujui penghentian penuntutan terhadap tiga perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan ekspose oleh masing-masing Kejaksaan Negeri dan dipertimbangkan memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Tiga perkara yang disetujui untuk diselesaikan secara RJ meliputi:
- Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan – Tersangka RA (Pasal 310 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)
- Kejaksaan Negeri Pati – Tersangka ASS (Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan)
- Kejaksaan Negeri Buton Utara – Tersangka LD (Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan)
JAMPIDUM menyatakan bahwa seluruh perkara tersebut memenuhi unsur restoratif, yakni:
Adanya perdamaian antara korban dan tersangka
Ancaman pidana tidak melebihi lima tahun
Tersangka belum pernah dihukum
Kerugian yang ditimbulkan telah dipulihkan
Dukungan dari keluarga, tokoh masyarakat, serta aparat desa setempat
Kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan bentuk transformasi penegakan hukum yang humanis, serta menjadi langkah nyata Kejaksaan dalam menjawab kebutuhan hukum masyarakat. (TS)