Berita  

JAM-Pidum Setujui 10 Perkara Restorative Justice, Termasuk Kasus KDRT di Tebing Tinggi

Jakarta, TeropongMalut — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian 10 (sepuluh) perkara melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam ekspose virtual yang digelar pada Rabu, 30 April 2025.

Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Tebing Tinggi dengan tersangka Jhony Wijaya Sumbayak. Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Perkara tersebut berhasil diselesaikan secara damai setelah tersangka mengakui kesalahan dan korban memaafkan serta meminta agar proses hukum dihentikan.

Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan terhadap 9 (sembilan) perkara lainnya, yang melibatkan dugaan penganiayaan, pencurian, penipuan, pengeroyokan, dan penadahan, dengan latar belakang tersangka yang belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah 5 tahun, serta tercapainya perdamaian secara sukarela antara tersangka dan korban.

Adapun alasan disetujuinya keadilan restoratif antara lain:

Tersangka telah meminta maaf dan korban memaafkan;

Perbuatan dilakukan untuk pertama kali dan belum pernah dihukum;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela;

Pertimbangan sosiologis dan respons positif dari masyarakat;

Penyelesaian perkara di luar pengadilan dinilai lebih bermanfaat.

JAM-Pidum juga menginstruksikan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *