Jakarta, TeropongMalut – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., menerima kunjungan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si., di Gedung Kejaksaan Agung pada Senin, 2 Desember 2024. Kunjungan tersebut bertujuan memperkuat kolaborasi dalam menciptakan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
JAMPIDUM menekankan komitmen Kejaksaan Agung untuk berperan aktif dalam proses pembentukan regulasi, memastikan regulasi tidak hanya legal, tetapi juga relevan secara substansial. Ia juga menyoroti “pentingnya peningkatan kapasitas para perancang peraturan di Kejaksaan untuk menghasilkan draf yang matang sebelum diharmonisasi dengan DJPP.”
Dirjen PP mengapresiasi peran Kejaksaan dalam pengembangan regulasi nasional dan mendukung upaya peningkatan kapasitas para perancang. Kolaborasi antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kejaksaan dinilai krusial untuk menghasilkan produk hukum yang responsif terhadap perkembangan zaman.
Pertemuan tersebut juga membahas beberapa agenda strategis, termasuk Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang akan menjadi landasan hukum untuk KUHP baru, serta Rancangan Undang-Undang Keadilan Restoratif yang diinisiasi oleh Kemenko Polhukam. JAMPIDUM “menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga untuk mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, humanis, dan sesuai nilai-nilai Pancasila.” (TS)






















